PADANG - Bus Mutia Putri Mulia (MPM) mengalami kecelakaan di Jalur Padang-Solok, tepatnya di kawasan Panorama II, Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu malam, 16 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Bus dengan nomor polisi BA-7044-QU bertolak dari Jakarta menuju Padang ini hilang kendali dan akhirnya masuk ke dalam Jurang. Akibat kecelakaan ini, 13 Orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
Mengetahui informasi ini, Jasa Raharja dengan cepat dan tanggap mendatangi langsung lokasi kejadian serta Rumah Sakit termpat para penumpang bus dilarikan untuk mendapatkan perawatan.
Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian dan Rumah Sakit untuk memberikan kepastian keterjaminan bagi para penumpang bus, agar para penumpang dapat dengan segera mendapatkan pelayanan medis dan perawatan.
“Sudah kami terbitkan guarantee letter ke Semen Padang Hospital dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Jadi korban tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan. Selanjutnya SPH akan langsung menagihkannya nanti ke Jasa Raharja, ” jelas Dwi Apriyanto Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.
Korban terjamin UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana besaran iuran dan santunan di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Dimana setiap pembelian tiket resmi bus MPM, sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Iuran tersebut sebagai perlindungan bagi para penumpang bus dari tempat keberangkatakan hingga ke tempat tujuan, ” ujar Dwi.
Dwi mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna angkutan umum, untuk menggunakan angkutan umum resmi serts membeli tiket resmi, dimana dalam pembelian tiket tersebut sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.